Tawuran di Kabupaten Bekasi, Dua Siswa SMP Ditangkap Polisi Usai Tewaskan Seorang Pelajar

Kamis 12-09-2024,15:26 WIB
Reporter : Risky Pangestu
Editor : Ilham Prayogi

BACA JUGA:Kiprah Sementara Atlet Karawang di PON 2024: Dulang Emas Sepatu Roda, Sumbang Perak Judo dan Balap Sepeda

Sedangkan MA berhasil diamankan di salah satu pondok pesantren yang berada di wilayah Tangerang, Banten. Guna penyelidikan lebih lanjut kedua anak berhadapan dengan hukum itu menjalani proses hukum di Polres Metro Bekasi.

Dari tangan para pelaku berhasil diamankan dua bilah senjata tajam jenis celurit panjang, dua buah sepeda motor yang digunakan para pelaku dan korban, serta pakaian korban yang berlumuran darah. Akibat perbuatannya MRA dan MA dijerat pasal 80 ayat 3 junto pasal 76c undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Selain itu juga pasal 170 KUHP, pasal 338 KHUP dan pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara, dan atau denda paling banyak tiga milyar rupiah,” tandas Saufi. 

Diketahui, sebelumnya seorang pelajar SMP Negeri 1 Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat harus meregang nyawa sia-sia akibat terkena sabetan senjata tajam saat tawuran pelajar pecah di jalan Kampung Kukun Pertamina, Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jumat (6/9/24) sore kemarin.

BACA JUGA:Membanggakan, Atlet Karawang Alfalah Triedhyatama Sumbang Emas Pertama Sepatu Roda Jabar di PON 2024

Pelajar SMP itu diketahui berinisial F (14) warga Kampung Tapak Serang, Desa Lenggahjaya, Kecamatan Cabangbungin. Korban tewas dalam perjalanan menuju ke rumah sakit, akibat luka bacokan senjata tajam di bagian leher.

Menurut warga, korban yang sudah bersimbah darah itu sempat mendapatkan pertolongan pertama di sebuah klinik, namun lantaran lukanya cukup parah korban harus dirujuk ke RSUD Cabangbungin, sayangnya nyawa korban tidak tertolong. (Iky)

Kategori :