KARAWANGBEKADI.DISWAY.ID – Dengan tema “Penyiaran Berkeadilan”, Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Jawa barat menggelar malam Anugerahan Penyiaran KPID Jawa Barat 2024 di Trans Hotel Bandung, Rabu (11/9/24).
Dalam malam anugerah penyiaran tersebut, Radar Cirebon Televisi (RCTV) berhasil meraih satu penghargaan yakni kartegori program relegi terbaik melalui program “Cirebon Mengaji” yang ditayangkan selama bulan Ramadan tahun 2024 lalu dengan mengalahkan Trans TV Bandung dan Radar TV Tasikmalaya.
Penghargaan yang diraih tersebut merupakan yang kelima kalinya diterima oleh RCTV. Sebelumnya, pada tahun 2019, RCTV meraih penghargaan kategori Program Hiburan (Seni Budaya Lokal), tahun 2018 meraih penghargaan kategori Program Feuture atau Dokumenter, tahun 2017 meraih penghargaan kategori Program Berita, dan tahun 2016, berhasil menjadi yang terbaik untuk Program Hiburan.
BACA JUGA:Tawuran di Kabupaten Bekasi, Dua Siswa SMP Ditangkap Polisi Usai Tewaskan Seorang Pelajar
Kegiatan yang digelar untuk ke 17 kalinya ini dihadiri oleh Pj Gubernur Jawa Barat, By Machmudin, Kepala Dinas Kominfo Jawa Barat, Wakil Ketua KPI Pusat, asosiasi televisi dan radio serta para pengelola lembaga penyiaran di Jawa Barat baik televisi maupun radio.
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Jawa Barat, By Machmudin mengatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan informasi yang akurat, objektif, dan bermanfaat tanpa terkecuali. Sebab, media harus mencerminkan keberagaman termasuk menyuarakan kelompk kelompok yang selama ini belum banyak dipublikasikan.
Sementara, Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet mengungkapkan Anugerah penyiaran ini digelar sebagai bentuk apresiasi KPID Jawa Barat kepada berbagai pihak dalam rangka mewujudkan penyiaran yang sehat dan berkeadilan. Acara ini juga sebagai motivasi lembaga penyiaran dan konten kreator untuk menciptakan konten yang berkualitas.
BACA JUGA:Polisi Ringkus Perampok Sopir Taksi Online yang Buang Korban di Tol Bekasi
“Anugerah penyiaran kali ini juga sekaligus sebagai konsolidasi internal lembaga penyiaran untuk memperjuangkan penyiaran berkeadilan. Jangan sampai lembaga penyiaran yang menggunakan frekuensi publik diatur sedemikian rupa, tapi ada lembaga penyiaran lain yang dibiarkan tanpa aturan,”ungkapnya.
Adiyana menambahkan bahwa yang baru dalam kategori penilaian anugerah penyiaran kali ini adalah program siaran kebangsaan, program siaran lingkungan hidup dan iklan layanan masyarakat tentang pencegahan stunting.
Kategori siaran kebangsaan kali ini merupakan respon dari hasil penelitian KPID Jawa Barat bersama kampus yang menemukan masalah siaran kebangsaan harus menjadi prioritas untuk mengukukuhkan kembali nilai-nilai Pancasila.
BACA JUGA:Job Fair 2024, Bupati Aep Buka Loker untuk 1.135 Pencari Kerja di Karawang
“Sesuai Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, Lembaga Penyiaran baik radio maupun Televisi adalah corong utama dalam menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 serta memperkukuh integrasi nasional,”jelas Adiyana Slamet. (*)