Sebelumnya diberitakan, Dua pelajar SMP ditangkap polisi usai terlibat tawuran yang menewaskan seorang pelajar lainnya berinisial MF (14) di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Dua pelajar tersebut berinisial MRA (15) dan MA (15).
Kedua pelajar itu ditangkap beberapa hari setelah peristiwa tawuran maut tersebut. Dua pelajar SMP yang kini berstatus anak berhadapan dengan hukum itu ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Tangerang dan di Tambun Utara Kabupaten Bekasi.
"Tanggal 8 September 2024, dua hari setelah kejadian tim gabungan Polsek Cabangbungin dan Polres Metro Bekasi mengamankan MRA yang bersembunyi di rumah diduga masih ada hubungan keluarga di alamat Kampung Gabus, Kecamatan Tambun Utara," kata Waka Polres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun saat konferensi pers. (Iky)