Harus Netral, Ini 3 Poin Penting Larangan Bagi ASN Selama Pilkada Kabupaten Bekasi 2024

Rabu 18-09-2024,07:22 WIB
Reporter : Risky Pangestu
Editor : Ilham Prayogi

Endin menambahkan, aturan larangan Non ASN terlibat kegiatan politik, mengacu kepada Surat Edaran Menpan-RB Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai pemerintah Non pegawai negeri dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan (Pilkada 2024).

"Aturan larangan Non ASN terlibat kegiatan politik, mengacu kepada Surat Edaran Menpan-RB Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai pemerintah Non pegawai negeri dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan (Pilkada 2024)," tandasnya. (Iky)

Kategori :