Penertiban Sanggar Kesenian Jaipong Tanpa Izin Operasional di Desa Karangmulya

Penertiban Sanggar Kesenian Jaipong Tanpa Izin Operasional di Desa Karangmulya

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang bersama jajaran perangkat desa dan aparat keamanan, melaksanakan penertiban terhadap sebuah sanggar kesenian jaipong--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang bersama jajaran perangkat desa dan aparat keamanan, melaksanakan penertiban terhadap sebuah sanggar kesenian jaipong yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi terselubung di Desa Karangmulya Kecamatan Telukjambe Barat. 

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kecamatan Telukjambe Barat, Kepala Desa Mekarmulya, perangkat Desa Karangmulya, Babinmas, Babinsa, serta Kasi Trantib Telukjambe Barat, kemudian melakukan inspeksi mendadak terhadap lokasi sanggar tersebut pada Senin, 27 Januari 2025.

Kasatpol PP Karawang, Basuki Rahmat melalui Kasi Operasi dan Pengendalian, Tata Suparta, menyampaikan, dalam pemeriksaan yang berlangsung, petugas menemukan fakta mengejutkan bahwa sanggar kesenian jaipong yang beroperasi di wilayah tersebut ternyata tidak memiliki izin operasional yang sah dari pihak berwenang.

“Temuan ini jelas melanggar ketentuan peraturan yang berlaku. Kami harus segera bertindak untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan tempat tersebut,” ujarnya, Selasa, 28/1/2025.

BACA JUGA:Pastikan Stok Aman, Pertamina Lakukan Penyaluran Fakultatif LPG 3 Kg di Jakarta

BACA JUGA:Melihat Politik Hukum Perlindungan Konsumen Prabowo-Gibran Pasca 100 Hari Kerja

Setelah ditemukan tidak adanya izin, kata dia, tim gabungan pun langsung memberikan himbauan kepada pengelola sanggar untuk segera menghentikan seluruh aktivitas operasional yang berlangsung. Pengelola yang didampingi beberapa pekerja seni, terlihat kooperatif dan menerima arahan tersebut tanpa perlawanan berarti.

“Kami mengapresiasi sikap kooperatif dari pengelola sanggar yang bersedia menghentikan kegiatan dan menutup operasionalnya. Ini adalah langkah yang penting dalam upaya menjaga ketertiban serta mencegah adanya penyalahgunaan fasilitas seni untuk kegiatan yang melanggar hukum,” jelasnya. 

Tata Suparta juga menambahkan bahwa upaya penertiban ini merupakan bagian dari tindakan preventif yang dilakukan untuk menjaga agar kegiatan kesenian di wilayah Karawang tetap berjalan sesuai dengan aturan yang ada. 

Tim gabungan juga memberikan edukasi kepada masyarakat dan pengelola sanggar agar kegiatan seni yang dilaksanakan tetap dalam koridor hukum dan tidak dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan yang merugikan masyarakat.

BACA JUGA:Tower Ambruk di Tambun Utara, Dibangun di Lantai 2 Musalah

BACA JUGA:Remaja di Cikut Hendak Tawuran Dibina, Polisi Pulangkan ke Orang Tua

“Sanggar kesenian yang sah dan berizin harus dilindungi, namun kami tidak akan mentolerir apabila tempat tersebut disalahgunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan nilai-nilai hukum yang berlaku,” tuturnya.

Sebelumnya, keberadaan sanggar tersebut telah menjadi perhatian aparat setempat karena adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan kegiatan prostitusi yang berlangsung di dalamnya. Informasi tersebut diterima oleh pihak desa, yang kemudian menindaklanjutinya dengan melibatkan pihak berwenang guna melakukan pengecekan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: