"Hal-hal lainnya yang berupah ataupun tidak tercatat dalam daftar pemilih itu karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang dimilikinya tersebut tidak valid karena tidak terdeteksi pada Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih)," kata dia.
Kendati begitu, Ali Rido menegaskan berkenaan pada momentum pada waktu pelaksanaan penetapan DPT inilah merupakan akhir dari proses pelaksanaan pendataan pemilih.
Sebab itu pihaknya demikian turut memastikan masyarakat ikut serta dimana pesta demokrasi lima tahunan pada ajang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024 di Kabupaten Bekasi berlangsung.
BACA JUGA:ExtraJoss Ajak Masyarakat Indonesia Berikan Energy Extra untuk Garuda Menuju Pentas Dunia
"Berkaitan pelaksanaan penetapan DPT inilah merupakan akhir dari proses pendataan bagi masyarakat untuk ikut serta dalam Pilkada 2024 nanti, sehingga kedepan nanti ketika ada yang namanya muncul pada daftar pemilih tambahan atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) proses pendataan hanya dilakukan di TPS," kata dia.
"Untuk masyarakat yang namanya belum tercatat sebagai daftar pemilih diharapkan segera mendatangi petugas kami yakni badan ad-hock baik pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat maupun Panitian Pemungutan Suara (PPS) yang berada di Kecamatan dan masing-masing Desa," tandasnya. (Iky)