KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tengah melakukan sejumlah pemeriksaan berkenan adanya tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang disinyalir terindikasi melanggar hukum.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Nur Sricahyawijaya membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh tim penyidik Kejati Jabar dalam maksud memintai klasifikasi oleh sejumlah pihak.
“Ya benar ada pemeriksaan. Ada tim penyelidik dari Pidsus (Kejati Jabar) dalam rangka melakukan klarifikasi,” kata Nur Sri Cahya Wijaya ketika diwawancarai wartawan pada Jumat (19/09).
Meskipun demikian, kata Nur Sricahyawijaya pihaknya enggan membeberkan materi pemeriksaan sementara ini. Sebab saat ini tim penyidik tengah melakukan giat pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:H Aep Komit Berantas Pengangguran di Karawang, Visinya Disambut Baik Perusahaan Industri
BACA JUGA:Serikat Perusahaan Pers Sukses Gelar Awarding 2024, Bentuk Apresiasi ke Media dan Kepala Daerah
“Sekarang masih tahap permintaan keterangan. Belum penyidikan ya. Saat ini masih tahap penyelidikan,” ucap dia.
Secara umum, lanjut Cahya, pemeriksaan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. ”Terkait tindak pidana korupsi, tapi baru klarifikasi sebagai pengumpulan data dan keterangan,” kata dia.
Sementara itu, Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Edi Yusuf Taufik, mengaku pihaknya sudah dimintai keterangan. Pemeriksaan oleh Kejati Jabar ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
“Awalnya memang ada temuan BPK RI Perwakilan Jawa Barat. Dimana tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi dinilai terlalu besar,” ucap dia.
Pada 2022, tunjangan perumahan anggota DPRD mencapai sekitar Rp40 juta. Taufik menyatakan bahwa besaran tunjangan tersebut telah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
BACA JUGA:Partner Gathering 2024: JNE Raih Penghargaan Best Logistic Partner dari Blibli.com
BACA JUGA:Fleksibilitas Terjemahan Dual Layar Compact, Hanya di Samsung Galaxy Z Flip6
“Kami melihat perbandingan dengan daerah lain, seperti Kota Bekasi tunjangannya sekitar Rp53 juta dan Kabupaten Karawang sebesar Rp44 juta. Di Kabupaten Bekasi, tunjangan sebesar Rp40 juta per bulan didasarkan pada Permendagri dan kajian dari Kantor Jasa Penilaian Publik,” jelasnya.