Akhirnya DPRD Bekasi Respon Kasus Viral, Dugaan 'Staycation' Syarat Perpanjang Kontrak Kerja di Cikarang

Akhirnya DPRD Bekasi Respon Kasus Viral, Dugaan 'Staycation' Syarat Perpanjang Kontrak Kerja di Cikarang

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Komisi IV Nymarno dan Anggota DPR RI Obon Tabroni mendamping AD (24), karyawan yang bekerja di wilayah cikarang, Kabupaten Bekasi melaporkan dugaan tindakan pelecehan seksual ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5).-foto Al Mujamil-

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dugaan pelecehan seksual dengan modus perpanjangan kontrak melalui syarat 'Staycation' terus berlanjut. Setelah diam akhirnya DPRD Kabupaten Bekasi angkat bicara.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Komisi IV Nyumarno dan Anggota DPR RI Obon Tabroni saat mendamping AD (24), karyawan yang bekerja di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi melaporkan dugaan tindakan pelecehan seksual ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5).

Dalam kesempatan itu, Nyumarno mengaku tidak akan tinggal diam dan sudah berkoordinasi dengan Disnaker kabupaten Bekasi. Ia berencana hari rabu mendatang akan rapat kerja dengan dengan Disnaker dan juga DP3A.

BACA JUGA:Kasus 'Staycation' Syarat Dugaan Perpanjangan Kontrak, Berlanjut ke Polres Metro Bekasi

" Karena ini kan menimpa kepada subjek, kepada pekerja perempuan jadi otomatis saya kebetulan di Komisi 4 yang membidangi ketanagakerjaan. Kemudian mebidangi perempuan dan anak kita akan maraton untuk menyikapinya," kata Nymarno kepada awak media.

Menurutnya, Masih ada calon pelapor yang dan posisinya dia sudah berkeluarga tapi terbuka belum berani. Akan tetapi ia tetap menampung dan kordinasikan dengan komnas perempuan, DP3A. 

BACA JUGA:Langgar Pemanfaatan Ruang Laut, KKP Berhentikan Proyek Reklamasi Galangan Kapal di Batam

" Ya bagaimana caranya ini harus terbongkar dan yang penting tidak terjadi lagi dikemudian hari," katanya.

" Kalo praktek ini, mungkin diduga hanya modusnya berbeda. Namun mohon maaf tidak hanya syarat kerja (staycation), ada juga modus nya kasih uang, itu ada pendalaman. Prinsipnya, upaya apapun kepada kekerasan kepada perempuan mengarah kepada pelecehan seksual fisik dan non fisik," lanjut Nymarno.

BACA JUGA:Pencarian Pemancing Yang Hanyut di Citarum Masih di Lanjut Tim SAR

Selain itu, Nyumarno pun berencana akan melaporkan kejadian ini ke LPSK secara online, kemudian nanti secara normatif komunikasi ada.

" Dari konteks hukum kita serakahan ke penegak hukum, tapi mohon maaf yah investasi kami bantu silahkan, tapi oknum-oknum pelaku seperti ini kan menjadi catatan," ujar Politisi PDI Perjuangan itu.

Ia juga meminta kepada Kamar Dagang Industri (KADIN) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) untuk tidak boleh tinggal diam atas kejadian ini.

BACA JUGA:Longsor di Puwakarta, Akibtkan Kereta Bandung-Jakarta Tidak Bisa Melintas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kasus staycation di bekasi