Taufik menambahkan bahwa terkait temuan tersebut, pihaknya telah melakukan perbaikan administrasi dan regulasi melalui perubahan Peraturan Bupati.
“Meski tidak ada pengembalian, kami melakukan perubahan Peraturan Bupati. Saat ini, tunjangan perumahan untuk anggota DPRD sebesar Rp36 juta, untuk Ketua DPRD Rp41,7 juta, dan untuk Wakil Ketua I, II, dan III sebesar Rp40,3 juta,” tandasnya. (Iky)