Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 1980 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan, gelar ini dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.
BACA JUGA:Jangan Salah, Inilah Tips Memilih Pertemanan yang Positif di Kampus
Pasal 2 ayat (2). Gelar ini bisa diberikan sebagai penghargaan atas jasa atau karya yang mencakup:
-
Karya luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, serta pengajaran
Kontribusi besar bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau lebih bidang ilmu pengetahuan dan teknologi
Manfaat signifikan bagi kemajuan, kemakmuran, dan kesejahteraan bangsa dan negara
Peningkatan hubungan baik antara Indonesia dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya
Sumbangsih besar dalam perkembangan perguruan tinggi
4. 4. Gak Semua Universitas Bisa Menheluarkan Gelar ini
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Gelar Honoris Causa diberikan kepada individu yang dianggap berjasa atau telah menghasilkan karya luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan bagi masyarakat. Namun, tidak semua perguruan tinggi memiliki wewenang untuk memberikan gelar ini, dan proses pemberiannya mengikuti aturan yang ketat.
5. Salah satu Syaratnya, Harus Punya 3 Guru Besar
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi sebelum memberikan gelar Honoris Causa kepada seseorang, yaitu:
-
Telah menghasilkan lulusan dengan gelar doktor.
Memiliki fakultas atau jurusan yang membina dan mengembangkan ilmu pengetahuan yang sesuai dengan bidang jasa atau karya yang mendasari pemberian gelar.
Memiliki minimal tiga guru besar tetap di bidang yang relevan dengan poin kedua.
6. 6. Universitas Yang Gak Memenuhi Syarat, Gak Boleh Kasi Gelar doktor kehormatan
Menurut Pasal 20 Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 036.U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi, perguruan tinggi yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku tidak diizinkan memberikan gelar akademik, sebutan profesional, atau gelar doktor kehormatan. BACA JUGA:Kriteria Umum Lulusan Terbaik di Kampus Seperti Apa? Simak Artikel Ini 7. Gelar Doktor Kehormatan Bisa Dicabut dan Dibatalkan
Pasal 21 menambahkan bahwa gelar akademik atau sebutan profesional yang diperoleh secara tidak sah dapat dicabut dan dibatalkan. Keabsahan gelar tersebut dapat ditinjau kembali untuk alasan akademik, dan aturan pelaksanaannya diatur oleh Direktur Jenderal.