"Bagi masyarakat yang telah meninggal dan belum memiliki akta kematian dari hasil coklit KPU, kami sudah mengirimkan surat ke kecamatan, maka para ahli waris bisa datang ke kecamatan untuk klarifikasi," jelasnya. (Siska)
Jelang Pilkada Karawang 2024, Disdukcapil Pastikan Pemilih Pemula Sudah Miliki e-KTP
Kamis 03-10-2024,19:59 WIB
Editor : Ilham Prayogi
Kategori :