
"Bagi masyarakat yang telah meninggal dan belum memiliki akta kematian dari hasil coklit KPU, kami sudah mengirimkan surat ke kecamatan, maka para ahli waris bisa datang ke kecamatan untuk klarifikasi," jelasnya. (Siska)
"Bagi masyarakat yang telah meninggal dan belum memiliki akta kematian dari hasil coklit KPU, kami sudah mengirimkan surat ke kecamatan, maka para ahli waris bisa datang ke kecamatan untuk klarifikasi," jelasnya. (Siska)