Jaga Kredibilitas Pilkada 2024, KPU Karawang Musnahkan Surat Suara Rusak dan Lebih

Jaga Kredibilitas Pilkada 2024, KPU Karawang Musnahkan Surat Suara Rusak dan Lebih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang memusnahkan 3.536 lembar surat suara yang rusak dan berlebih.--

KARAWANG — Demi menjaga kredibilitas dan integritas Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang memusnahkan 3.536 lembar surat suara yang rusak dan berlebih. Pemusnahan dilakukan satu hari sebelum pemungutan suara, Selasa (26/11/2024) malam, di gudang logistik KPU Karawang, Kelurahan Tanjungmekar. 

 

Proses ini diawasi langsung oleh Sekretaris Daerah Karawang Asep Aang Rahmatullah, Asisten Daerah I Wawan Setiawan, Kapolres Karawang AKBP Edward Zulkarnain, serta jajaran KPU dan Bawaslu Karawang.

 

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan tidak ada potensi kecurangan dalam proses Pilkada. 

 

“Pemusnahan surat suara rusak dan berlebih ini adalah komitmen kami menjaga kredibilitas Pilkada. Dengan cara ini, kami memastikan seluruh proses berjalan transparan,” ujar Mari.

 

Sebelum dimusnahkan, surat suara terlebih dahulu melalui proses penyortiran dan penghitungan ulang untuk memastikan jumlahnya sesuai berita acara. 

 

Dari total 3.536 lembar yang dimusnahkan, 1.982 lembar merupakan surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, sementara 1.554 lembar untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

 

“Proses ini diawasi ketat dan disaksikan oleh semua pihak terkait, termasuk tim pasangan calon. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada surat suara rusak atau berlebih yang tersisa di gudang,” jelas Mari.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: