Bupati Karawang Terpilih Akan Ditetapkan pada 6 Januari 2025
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Mari Fitriana--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang akan menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada Senin, 6 Januari 2025.
Penetapan ini dilakukan setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, menjelaskan bahwa penetapan ini sesuai dengan Pasal 57 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.
“Apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK terkait registrasi perkara perselisihan,” jelas Mari pada Kamis (2/1).
BACA JUGA:Pendaftaran P3K 2024 Diperpanjang hingga 7 Januari 2025
Menurut rencana, MK akan menerbitkan Elektronik Buku Register Perkara Konstitusi (E-BRPK) pada 3 Januari 2025.
Setelah itu, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota yang tidak memiliki gugatan di MK dapat langsung menetapkan pasangan calon terpilih pada periode 4 hingga 6 Januari 2025.
“Untuk Karawang, penetapan akan dilakukan pada tanggal 6 Januari,” tambahnya.
Sementara itu, pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025.
Hal ini merujuk pada Pasal 22A Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, yang mengatur bahwa pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal tersebut.
BACA JUGA:Jumlah Penerima PKH Tahap 3 dan 4 di Kabupaten Karawang Capai 72.708 KPM
BACA JUGA:Harga Bahan Pokok di Pasar Masih Tinggi, Kabupaten Bekasi Terancam Inflasi
“Proses ini sudah terjadwal dengan baik, dan kami memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Mari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: