Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Bekasi Meningkat, Tertinggi di Jawa Barat

Selasa 08-10-2024,12:37 WIB
Reporter : Risky Pangestu
Editor : Ilham Prayogi

Diberitakan, Polres Metro Bekasi menangkap Sudin dan Muhammad Hadi Sopyan, ayah dan anak yang berprofesi sebagai guru ngaji di Pondok Pesantren Al'Qona'ah di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. 

Keduanya ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap empat muridnya yang masih di bawah umur. Dengan tambahan satu korban ini, total korban menjadi lima anak.

Berdasarkan penyelidikan polisi, tempat pengajian yang dikelola oleh kedua tersangka bukan merupakan pondok pesantren, melainkan tempat pengajian biasa. 

Namun, karena menerapkan sistem menginap, warga sekitar menyebutnya sebagai pondok pesantren. 

BACA JUGA:Meski Dukung Gerakan Mogok Kerja Hakim se-Indonesia, PN Cikarang Masih Gelar Sidang

BACA JUGA:Nonton Rekishi ni Nokoru Akujo ni Naru zo (Rekiaku) Episode 2 Sub Indo dan Tempat Streamingnya

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Ahli psikolog untuk mendampingi santriwati korban pencabulan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Qona'ah di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasim Jawa Barat.

Pendampingan psikolog dilakukan untuk memulihkan kepercayaan diri serta menghilangkan trauma yang dialami para korban dampak dari kasus pelecehan santriwati.

Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi Fahrul Fauzi mengatakan, 5  korban mengalami trauma berat dan sebagian ringan.

"Mayoritas korban adalah warga di sekitar lokasi pondok pesantren atau tempat pengajian para korban mengaji yakni  Desa Karangmukti dan Karangsatu," kata Fahrul pada Senin (07/10).

BACA JUGA:Plot Cerita Ultraman Arc Episode 13 Sub Indo dan Tempat Menontonnya

BACA JUGA:Sinopsis Goukon ni Ittara Onna ga Inakatta Hanashi Episode 2 dan Tempat Streamingnya

Guna melakukan pendampingan psikologis, UPTD DP3A Kabupaten Bekasi menurunkan tim ahli psikolog klinis dan tim konselor psikolog, yang terbagi menjadi dua tim terdiri dari satu orang ahli psikolog, dan lima orang pendamping sosial atau konselor psikolog.

"Kalau ahlinya sendiri kita ada 1 orang, cuma para pendampingnya kita ada 5 orang timnya. Ada tim konselor psikolog dan lain-lainnya. Jadi total tim yg turun itu 1 koordinator tenaga ahli dari UI didampingi oleh para konselor dari UPTD DP3A 5 orang," tandas Fahrul. (Iky)

Kategori :