Penyebaran hoax dapat berdampak negatif pada proses demokrasi, khususnya menjelang Pemilu. Dalam konteks Pilbup Karawang, penyebaran hoax dapat memicu perpecahan dan ketidakpercayaan antar pendukung Paslon.
Penegakan hukum terhadap penyebar hoax diharapkan dapat memberikan efek jera dan menciptakan iklim politik yang sehat dan kondusif.