KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi tengah membahas dan mengkaji bentuk insentif dan kemudahan investasi bagi para investor di Kabupaten Bekasi.
Aturan dan ketentuan dalam point-point yang mengatur tersebut rencananya akan tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Diketahui, adanya rancangan peraturan daerah tersebut hasil dari inisiatif Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bekasi khususnya pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi.
"Perda ini merupakan Perda inisiatif dari dinas perijinan, karena kami melihat persoalan investasi merupakan hal yang urgent di Kabupaten Bekasi, maka kami DPRD langsung membentuk Pansus apalagi NA (Naskah Akademik)-nya sudah siap, jadi kami tinggal membahas," kata Anggota Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Bekasi Boby Agus Ramdan dari Fraksi PKB ketika diwawancarai Cikarang Ekspress.
Boby menyebut adanya urgensi dikaji dan tengah dibahas nya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberian Intensif dan Kemudahan Investasi itu mengacu amanat konstitusi yang merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
"Perda ini dibuat berdasarkan amanat undang-undang Cipta Kerja, tujuannya agar adanya kemudahan investasi di Kabupaten Bekasi, mengingat wilayah kita merupakan kawasan industri maka Perda ini wajib kita buat," kata Boby.
BACA JUGA:DPRD Jabar Minta Dukungan DPD RI Cabut Moratorium Daerah ke Pemerintah Pusat
Kendati demikian, Legislator dari fraksi PKB itu mengatakan pihaknya dalam melakukan pembahasan dalam konteks merancang perda dimaksud, panitia khusus tengah membahas dan mendalami aturan-aturan dan ketentuan demi mewujudkan penyederhanaan berijin.
Selain itu, dalam konteks perijinan, Boby juga bilang selama ini masih banyak investor yang kerap masih mengalami kendala dalam mengurus perizinan. Meskipun tujuannya untuk berinvestasi di Kabupaten Bekasi.
"Oleh sebab itu untuk memberikan kemudahan berinvestasi kepada investor, satu sama lain baik itu Pemerintah Kabupaten Bekasi yang akan mendapatkan keuntungan seperti berupa penarikan pajak hingga penyerapan tenaga kerja," ucap dia.
"Dan bagi investor sendiri keuntungan nya baik investor dalam negeri atau luar negeri mendapatkan kemudahan berinvestasi di wilayah kita, sehingga diharapkan lapangan kerja akan semakin terbuka, penarikan pajak untuk PAD kita juga akan meningkat," sambungnya.
Dalam Perda tersebut, kata Boby juga membahas soal pemberian insentif bagi pengusaha yang mau berinvestasi di wilayah Kabupaten Bekasi. Namun, untuk mendalami keuntungan yang didapat, pihaknya perlu melakukan pembahasan yang lebih mendalam.
BACA JUGA:Gunung Lewotobi Laki-Laki di NTT Meletus, Korban Tewas Jadi 10 Orang