KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang tengah berupaya keras untuk menyelesaikan berbagai permasalahan lingkungan yang semakin kompleks, termasuk pengelolaan sampah dan pencemaran Sungai Citarum. Meski berbagai program telah direncanakan, tantangan dalam mengatasi sampah dan pencemaran masih membutuhkan kerja sama lintas daerah dan dukungan kebijakan yang kuat.
Salah satu langkah yang sedang dipersiapkan oleh DLHK Karawang adalah pembebasan lahan seluas 4,8 hektar di wilayah Kotabaru. Kepala DLHK Karawang, Iwan Ridwan, menjelaskan bahwa dari total lahan tersebut, 3,8 hektar akan dialokasikan untuk pengolahan sampah, sedangkan 1 hektar akan digunakan untuk pembangunan Instalasi Limbah Tinja (ILT).
"Sekarang masih dalam proses, tetapi Insyallah tahun ini tanahnya sudah menjadi milik Pemda. Untuk Detail Engineering Design (DED) sudah ada di anggaran perubahan tahun ini," ujarnya,
Selain itu, DLHK Karawang berencana menambah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kecamatan Tirtajaya dengan memanfaatkan bangunan yang terbengkalai. Hingga saat ini, Karawang baru memiliki tiga TPST di Mekarjati, Cirejag, dan Jayakerta.
BACA JUGA:Baznas Karawang Bantu Masyarakat Lewat Program Kesehatan dan Beasiswa
BACA JUGA:KPUD Kota Bekasi Dianggap Hamburkan Uang Negara
"Tahun depan kami rencanakan TPST di Tirtajaya. Harapannya, ke depan setiap kecamatan dapat memiliki TPST sendiri," tambah Iwan.
Namun, permasalahan lingkungan di Karawang tidak hanya sebatas sampah. Pencemaran di Sungai Citarum, khususnya di wilayah Jatisari, masih menjadi persoalan serius. Kondisi air yang menghitam diakibatkan oleh limbah industri dari wilayah Subang dan Purwakarta. Meskipun pemerintah daerah Karawang telah mengirimkan surat peringatan ke pemerintah daerah di kedua wilayah tersebut, respons yang diharapkan belum juga muncul hingga kini.
"Air Citarum di Jatisari menghitam karena limbah dari perusahaan di Subang dan Purwakarta. Kami berharap ada langkah pengendalian polusi yang lebih konkret dari daerah terkait. Karawang sendiri memiliki sungai besar, seperti Sungai Cibeet dan Sungai Cilamaya yang berbatasan dengan Bekasi dan Subang, dan harus dijaga kebersihannya bersama-sama," ujar Iwan.
Untuk mencari solusi menyeluruh, Iwan menekankan perlunya pembentukan Forum Group Discussion (FGD) antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat guna menindaklanjuti masalah pencemaran sungai dari hulu.
BACA JUGA:Disperkimtan Kabupaten Bekasi Komitmen Tekan Kawasan Kumuh Didaerah Perbatasan
BACA JUGA:PUI Siap Menangkan Pasangan ASIH di Pilgub Jabar 2024
"Penanganan sungai adalah kewenangan provinsi dan pusat, tapi kolaborasi sangat diperlukan, apalagi Karawang hanya terkena dampak dari hulu," jelasnya. ***