Buang Limbah Medis Berbahaya, RS Bayukarta-Hermina Terancam Sanksi Berlapis

Buang Limbah Medis Berbahaya, RS Bayukarta-Hermina Terancam Sanksi Berlapis

RS Bayukarta dan RS Hermina Karawang hadiri pemanggilanya atas dugaan pembuangan limbah medis berbahaya di Desa Karangligar, Telukjambe Barat.-Siska Purnamasari -

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kasus pembuangan limbah medis berbahaya di Desa Karangligar, Ke amatan Telukjambe Barat terus bergulir. 

Teranyar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karaeang melakukan pemanggilan dua rumah sakit swasta yakni RS Bayukarta dan Hermina pada Jumat (11/4). Hal ini sebagai tindak dari temuan limbah medis yang mencemari pemukiman warga. 

Asda I Bidang Pemerontahan Pemkab Karawang, Wawan Setiawan menegaskan bahwa pemanggilan kedua RS swasta ini merupakan tindak lanjut dari verifikasi lapangan yang telah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta dan Dinas Kesehatan (Dinkes). 

"Kemarin DLHK dan Dinkes sudah melakukan verifikasi lapangan, maka kami hari ini mengadakan rapat evaluasi sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan lapangan,” bilang dia. 

Terkait permasalahan limbah medis ini, sambung Wawan, Pemkab Karawang memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif, yang dilakukan melalui tahapan-tahapan, dimulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin operasional.  

“Sanksi dari pemkab itu berupa sanksi administratif, dan ada tahapannya. Kalau untuk pidana, itu ranahnya Kepolisian,” terangnya. 

Wawan menjelaskan, dari hasil rapat evaluasi telah disepakati bahwa dalam menentukan sanksi kepada kedua rumah sakit tersebut akan ditentukan setelah proses hukum dari Polres Karawang selesai.  

“Dalam memberikan sanksi, kami akan menunggu dulu hasil gelar perkara dari pihak kepolisian. Dan ini sudah disepakati bersama,” ucapnya. 

Menurut Wawan, pendekatan hati-hati diperlukan agar sanksi yang dijatuhkan tepat sasaran. 

“Kami tidak ingin gegabah. Jadi kami tunggu hasil pemeriksaan dari Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Polres Karawang,” pungkas dia. 

Rapat lanjutan akan kembali digelar dengan melibatkan pihak kepolisian untuk menentukan langkah hukum dan administratif yang tepat terhadap dua rumah sakit tersebut. (sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: