"Bagi masyarakat maupun Paslon yang berani berkampanye di tempat ibadah bisa terancam hukuman pidana. Hal ini, kata dia, berdasarkan Pasal 187 UU Nomor 1 Tahun 2014 huruf g, h, i, atau huruf j. Pada Pasal 187 UU Nomor 1 Tahun 2014 juga telah ditegaskan bahwa sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati atau Walikota," jelasnya. (red)
Kecam Kampanye Paslon 01 di Masjid Agung Karawang, Tim Paslon 02 Bakal Lapor ke Bawaslu
Minggu 17-11-2024,01:27 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Ilham Prayogi
Kategori :
Terkait
Kamis 12-12-2024,08:36 WIB
Bawaslu Karawang Terima 45 Laporan Dugaan Pelanggaran Selama Pilkada 2024
Rabu 11-12-2024,22:12 WIB
Gakkumdu Karawang Hentikan Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Masjid
Rabu 27-11-2024,03:30 WIB
Bawaslu Karawang Imbau Masyarakat Tolak Money Politics Jelang Pilkada
Selasa 26-11-2024,08:29 WIB
Relawan PRAKARSA AMAN Laporkan Acep Jamhuri ke Bawaslu Karawang, Diduga Kampanye Lewat Medsos saat Masa Tenang
Selasa 26-11-2024,01:58 WIB
Diduga Kampanye di Masa Tenang, Relawan PRAKARSA AMAN Laporkan Gina Fadlia Swara ke Bawaslu Karawang
Terpopuler
Rabu 29-01-2025,07:28 WIB
6 Strategi Ampuh agar Dana Pribadimu Selalu Terkontrol
Rabu 29-01-2025,08:55 WIB
5 Rekomendasi Aplikasi Pendingin HP Android Terbaik untuk Mengatasi Overheat
Rabu 29-01-2025,15:20 WIB
DPC Partai Gerindra Karawang Gelar Sunatan Massal dalam Rangka HUT ke-17
Rabu 29-01-2025,15:26 WIB
Diguyur Hujan Deras, Enam Kecamatan di Kabupaten Bekasi Terendam Banjir
Terkini
Kamis 30-01-2025,03:09 WIB
Nonton Izure Saikyou No Renkinjutsushi episode 5 sub Indo
Kamis 30-01-2025,00:46 WIB
Nonton Ishura Musim 2 Episode 4 sub Indo
Rabu 29-01-2025,18:33 WIB
DPRD Karawang Soroti Pencapaian PAD Dinas Perikanan yang Masih Rendah
Rabu 29-01-2025,18:23 WIB