Kecam Kampanye Paslon 01 di Masjid Agung Karawang, Tim Paslon 02 Bakal Lapor ke Bawaslu

Minggu 17-11-2024,01:27 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Ilham Prayogi

"Bagi masyarakat maupun Paslon yang berani berkampanye di tempat ibadah bisa terancam hukuman pidana. Hal ini, kata dia, berdasarkan Pasal 187 UU Nomor 1 Tahun 2014 huruf g, h, i, atau huruf j. Pada Pasal 187 UU Nomor 1 Tahun 2014 juga telah ditegaskan bahwa sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati atau Walikota," jelasnya. (red)

Kategori :