Gakkumdu Karawang Hentikan Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Masjid
Gakkumdu Karawang memberhentikan proses penanganan laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan di tempat ibadah, tepatnya di Masjid Jamie Al Hidayah Desa Mulyasari Kecamatan Ciampel.--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Gakkumdu Karawang memberhentikan proses penanganan laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan di tempat ibadah, tepatnya di Masjid Jamie Al Hidayah Desa Mulyasari Kecamatan Ciampel.
Komisioner Bawaslu Karawang Ahmad Syafei menyampaikan, tersangka atas nama Hj. C dan RDF hingga kini belum ditemukan keberadaannya. Sehingga laporan dugaan pelanggaran kampanye tersebut belum dapat diteruskan ke pengadilan.
"Sampai batas waktu yang ditentukan untuk melakukan penuntutan, tersangka atas nama Hj. C dan RDF belum ditemukan keberadaannya. Maka, perkara nomor ; 010/Reg/LP/PB/KAB/13.19/X/2024 ini, belum dapat diteruskan ke pengadilan untuk di sidangkan," katanya, Rabu, 12/11/2024, pada saat Konferensi Pers di Kantor Bawaslu Karawang.
Ahmad menjelaskan, Gakkumdu Karawang sudah melakukan sejumlah langkah-langkah penanganan pelanggaran atas laporan dengan nomor register 010/Reg/LP/PB/KAB/13.19/X/2024 tersebut.
BACA JUGA:Kang Pipik Ajak Masyarakat Karawang Terlibat Menjaga Lingkungan dan Berdayakan Kaum Perempuan
"Pertama, Bawaslu Karawang sudah melakukan kajian dengan melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor dan saksi-saksi atas dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah, selama 5 hari kalander. Hal ini sebagai dimana diatur dalam Undang undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada."
Selanjutnya, kata dia, Bawaslu Karawang sudah melakukan pembahasan bersama unsur Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu dan menyepakati bahwa pelanggaran kampanye di tempat ibadah yang dilakukan terlapor atas nama Hj. C dan RDF merupakan pelanggaran tindak Pidana Pemilihan sebagai mana diatur dalam Undang-Undang No.10 Tahun 2016 pasal 187 ayat 3 yaitu:
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
"Kemudian Bawaslu Karawang melakukan rapat pleno bahwa perkara nomor: 010/Reg/LP/PB/KAB/13.19/X/2024 merupakan tindak pidana Pemilihan dan diteruskan ketahap penyidikan ke pihak penyidik Kepolisian," ujarnya.
BACA JUGA:Waket DPRD Jabar Iwan Suryawan Apresiasi Gelaran Riksa Budaya Jawa Barat 2024
BACA JUGA:Disparbud Karawang Siapkan Langkah Antisipasi Hadapi Lonjakan Pengunjung Nataru dan Cuaca Ekstrim
Ahmad memaparkan, langkah berikutnya adalah Penyidik Kepolisian melakukan penyedikan dengan melakukan pemeriksaan kepada pelapor, terlapor, aaksi, dan ahli selama 14 hari kerja sebagai dalam Undang undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Dan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik sepakat untuk menaikkan status terlapor atasnama Hj. C dan RDF untuk menjadi tersangka. Kemudian diteruskan ke pihak kejaksaan untuk dilakukan penuntutan kepada tersangka," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: