KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dugaan kampanye tim paslon 01 di Masjid Agung Karawang yang terekam dalam video dan tersebar luas telah memicu kecaman dari berbagai pihak. Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Karawang, Aep – Maslani, akan melaporkan kejadian ini ke Bawaslu.
Wakil Ketua DPC PKB Karawang, Aab Abdurohman, juga ikut mengecam keras dugaan kampanye terselubung di Masjid Agung Karawang. Ia menegaskan bahwa penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye merupakan pelanggaran pemilu.
"Itu jelas dilarang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Sarana ibadah, sekolah, fasilitas negara, dan bangunan pemerintah tidak boleh digunakan untuk kampanye. Ini sudah melanggar aturan kampanye di ruang-ruang ibadah," tegas Aab.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang penceramah yang tidak hanya menggunakan mimbar, tetapi juga secara eksplisit menyebutkan nama pasangan calon dan mengajak jamaah untuk mendukung pasangan tersebut.
BACA JUGA:SGM Eksplor Bersama Indomaret Dukung Akses Pemenuhan Nutrisi Keluarga di Kabupaten Purwakarta
"Kami mengutuk keras ini. Kenapa simbol-simbol agama digunakan? Bahkan secara jelas disebutkan nama dan nomor pasangan calon," lanjut Aab.
PKB menyatakan akan membawa kasus ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk meminta pertanggungjawaban atas pelanggaran yang terjadi.
"Kami akan melaporkan ini karena sudah offside. Ini melanggar aturan main. Penyelenggara harus memberikan sanksi agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi," ujar Aab.
Aab juga meminta Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Karawang untuk buka suara atas dugaan kampanye terselubung tersebut.
"Tolonglah, tempat ibadah jangan dijadikan tempat kampanye. Sudah ada ruang yang disepakati bersama untuk hal seperti itu. Ini harus dihindari," ujar Aab.
BACA JUGA:Simulasi Pemungutan Suara di Karawang Barat, Antisipasi Kerawanan Bencana Jadi Fokus Utama
Aab juga menyesalkan munculnya logo dan tokoh-tokoh Nahdlatul Ulama (NU) dalam dugaan kampanye tersebut. Ia menilai bahwa penggunaan simbol-simbol NU dalam kegiatan kampanye merupakan tindakan yang tidak pantas.