KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengeksekusi Barang Bukti (BB) tindak pidana dari 53 perkara yang telah memiliki status berkekuatan hukum tetap berdasarkan surat perintah Kepala Kejari setempat nomor B-3574//M.2.31/Kpa.5/12/2023 tertanggal 18 November 2024.
Pada Rabu (20/11/2024), BB yang dimusnahkan karena melanggar Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yakni meliputi sabu seberat 1,089 kilogram dari 24 perkara, ganja seberat 11,164 kilogram dari empat perkara, hingga telepon genggam 10 unit dari 10 perkara.
Selain narkotika yang dimusnahkan, terdapat juga pelanggaran atas UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan denga total 3.642 butir dari lima perkara. Diantaranya meliputi 842 butir tramadol, heximer 1.689 butir, trihexyphenidyl 911 butir, serta methlylpresdnisolone 200 butir denga total 3.642 butir.
Selain itu, Kejari pun memushnahkan sembilan bilah senjata tajam dari delapan perkara turut dimusnahkan.
BACA JUGA:Sebanyak 225 Rumah Terendam Banjir Akibat Luapan Kali Cikarang
Adapun BB yang menarik dari giat pemusnahan itu, yakni uang palsu dan Kejari telah memusnahkan 53 lembar uang palsu dari penanganan satu perkara pelanggaran UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang palsu.
Ditambah, kepemilikan kulit satwa harimau dan macan tutul karena melanggar UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
"BB tersebut dimusnahkan melalui putusan inkrah pengadilan pada periode Agustus hingga November 2024," kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati.
Lebih lanjut, kata Dwi, BB yang di Kejari hanya beberapa sebagian kecil saja dan kebanyakan dimusnahkan di Polres Metro Bekasi
Selain itu, ia juga mengungkapkan, bahwa perkara penyalahgunaan narkotika dan pencurian dengan kekerasan masih mendominasi tindak kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
Sehingga tuntutan pidana yang dikenakan jaksa terhadap kasus tersebut cukup tinggi, guna menimbulkan efek jera bagi para pelaku.BACA JUGA:Banjir Bandang di Desa Mekarbuana, Akibatkan Puso di 5 Hektare Sawah, Petani Terancam Gagal PanenUntuk mencegah aksi kriminalitas di tengah masyarakat termasuk penyalahgunaan narkotika, maka peran jaksa pihak Kejari pun menjalankan fungsi edukasi dalam sosialisasinya kepada masyarakat.
Satu diantaranya mengedukasi para pelajar SMP, SMA dan Pesantren untuk mencegah generasi penerus melakukan tindakan melawan hukum.
"Kami turun juga langsung ke kecamatan dan desa melalui program jaksa jaga desa, memberikan edukasi kepada seluruh kepala desa di satu kecamatan agar mereka dapat menginformasikan ke masyarakat," tandasnya. (Iky)