KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Kelestarian lingkungan hidup saat menjadi isu yang penting di tengah-tengah gencarnya pembangunan fisik di berbagai bidang. Masyarakatpun diminta untuk terlibat aktif dalam menjaga kelestariannya.
Di beberapa titik sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Rencana dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan Pipik Taufik Ismail, menekankan bahwa Perda ini sebagai langkah strategis dalam menjaga dan mengelola kelestarian lingkungan hidup di Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Karawang ini.
BACA JUGA:Dinas Pariwisata Karawang Rekomendasikan Destinasi Libur Akhir Tahun
“Perda ini hadir sebagai komitmen pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dengan mengedepankan keseimbangan antara aspek ekologi, sosial, dan ekonomi,” ujar anggota dewan yang akrab disapa Kang Pipik ini di depan warga Tanjungpura Kecamatan Karawang Barat, baru-baru ini.
Menurut Kang Pipik, substansi utama dari Perda ini meliputi pengaturan tentang pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab, pengendalian pencemaran lingkungan, hingga perencanaan pembangunan yang ramah lingkungan.
“Dengan adanya Perda ini, diharapkan masyarakat dapat lebih terlibat dalam upaya pelestarian lingkungan, baik melalui kegiatan sehari-hari maupun program-program komunitas yang mendukung keberlanjutan lingkungan,” tambah anggota dewan Dapil Karawang Purwakarta ini.