Gakkumdu Karawang Hentikan Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Masjid

Rabu 11-12-2024,22:12 WIB
Reporter : Siska
Editor : Ilham Prayogi

Ia juga mengatakan, tahap selanjutnya, yaitu pada saat penyerahan berkas penyidikan ke Kejaksaan, penyidik tidak dapat menyerahkan tersangka, karena tersangksa tidak diketahuan keberadaannya, dan penyidik Kepolisian sudah berusaha mencari namun tidak ditemukan.

BACA JUGA:Dinas Pariwisata Karawang Rekomendasikan Destinasi Libur Akhir Tahun

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Bekasi Canangkan 12 Raperda Tahun 2025

"Pihak Kejaksaan ingin melakukan penuntutan namun tersangka belum juga diketahuai keberadaannya, maka jaksa tidak dapat melakukan penuntutan sampai batas waktu penuntutan selesai yaitu selama 5 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Kemudian jaksa menyerakan berkas ke penyidik," pungkasnya. (Siska)

Kategori :