KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melakukan penertiban aset bidang tanah berupa lahan sawah seluas 45 ribu meter yang berlokasi di Desa Pasirawi, Kecamatan Rawamerta.
Penertiban aset ini dilakukan karena warga yang sebelumnya mengelola lahan sawah tersebut melakukan klaim bahwa tanah itu milik keluarganya. Disamping itu, pihak warga juga sudah tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar sewa lahan sawah sejak tahun 2017.
Dalam menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Karawang kemudian melakukan mediasi dengan pihak warga pada tahun 2019 lalu, namun dalam mediasi itu masih belum mendapatkan kesepakatan.
Pihak warga yang pada saat itu diharapkan akan membayar sewa kepada pemerintah daerah, malah berencana akan melakukan gugatan atas lahan sawah tersebut, namun sampai saat ini, gugatan itu tidak pernah dilakukan.
BACA JUGA:Program DAU Disdukcapil Karawang Layani Masyarakat Kelompok Rentan
BACA JUGA:Sesuai Aturan Partai, Wakil Ketua Bakuham DPD Golkar Kabupaten Bekasi Angkat Bicara Soal PAW
Sekda Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah menyampaikan, dalam permasalahan ini, pemerintah daerah mengambil langkah tegas dengan menertibkan aset bidang tanah berupa lahan sawah tersebut.
"Karena kita harus memiliki kepastian terhadap kepemilikan lahan sawah eks Bengkok Adiarsa itu. Kalau dilihat dari data base tahun 2016, mereka masih memenuhi kewajibannya untuk membayar sewa. Tetapi tahun berikutnya tidak ada kontribusi lagi. Pembayaran sewa ini sudah menjadi kewajiban mereka, karena ada unsur pemanfaatan aset daerah," ungkapnya, Kamis, 12/12/2024.
Sekda Asep Aang mengatakan, untuk meminimalisir permasalahan yang menyangkut aset daerah, pemerintah daerah kemudian membentuk Tim Pertiban Aset Daerah yang terdiri dari gabungan lintas sektor instansi vertikal.
"Penertiban aset ini dilaksanakan berdasarkan atas surat Keputusan Bupati Tahun 2024 dan kami sudah bentuk Tim Pertiban Aset Daerah. Ini dilakukan untuk meminimalisir permasalahan aset daerah dan menertibkan aset daerah," katanya.
BACA JUGA:Evaluasi Capaian 2024, DPPKB Karawang Sukses Lampaui Target BKKBN
Sekda Asep Aang yang juga selaku Pengelola Barang Milik Daerah menuturkan, penertiban aset ini sebagai upaya dalam mengoptimalkan potensi aset daerah, sehingga dapat mendukung sektor pendapatan daerah.
"Aset-aset pemerintah daerah ini merupakan kekayaan yang harus dikelola dengan maksimal, baik itu aset bergerak maupun aset tidak bergerak. Karena aset daerah ini kalau kita potensikan, bisa menambah pendapatan daerah melalui pembayaran sewa dari pengelola," jelasnya.