Hamili Anaknya Sendiri, Ayah Kandung di Sukatani Diringkus: Korban Dilecehkan Sejak di Bangku SD

Minggu 15-12-2024,07:55 WIB
Reporter : Risky Pangestu
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi mengungkap fakta baru terkait kasus rudapaksa hingga hamil yang dialami oleh anak perempuan inisial DN (17) oleh terduga pelaku JD (54), ayah kandungnya di Sukatani Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan hasil asesmen tim Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A), DN mengalami tindakan pelecehan seksual oleh ayahnya sejak lama. Namun, rudapaksa baru terjadi saat DN menginjak dewasa.

“Dari hasil asesmen tim lapangan, anak ini mengalami pelecehan sudah lama. Informasinya bahkan dari masih kecil. Cuma mungkin untuk sampai persetubuhan ketika yang bersangkutan sudah menginjak dewasa,” kata Kepala UPTD PPA Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi.

Usai korban melaporkan kejadian tersebut ke UPTD PPA pada Rabu (11/12), Fahrul menambahkan, pihaknya langsung memberikan pendampingan hukum dengan membuat laporan polisi ke Polres Metro Bekasi dan melakukan visum di RSUD Kabupaten Bekasi.

Selain itu, pihaknya juga menurunkan satu tenaga ahli psikolog beserta pendamping psikolog untuk memberikan penguatan psikologis kepada korban. Menurutnya, penguatan psikologis yang dilakukan secara berkala bertujuan agar korban yang saat ini tengah hamil tidak lagi merasa takut atau depresi.

BACA JUGA:Yayasan ITB 74, MEDCO Foundation, dan AirAsia Bersama CPD Tanam 15 Ribu Pohon Magrove di Pantai Muara Baru

BACA JUGA:Fakultas Hukum UBP Karawang Gelar kegiatan Workshop Soft Skill bagi Mahasiswa Fakultas Hukum

“Pemeriksaan psikologisnya kita menunggu permintaan dari kepolisian. Pemeriksaan psikologis ini untuk menguatkan penyidik kepolisian karena bagian dari alat bukti, supaya perkaranya sampai ke pengadilan,” tambahnya.

Fahrul memastikan bahwa korban tidak mengalami kekerasan fisik, melainkan kekerasan seksual yang mengakibatkan korban hamil. Terduga pelaku yang merupakan ayah kandung korban telah diamankan oleh petugas kepolisian. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jika korban memerlukan perlindungan fisik di rumah aman.

“Karena ayahnya sudah diamankan, kemungkinan anak ini bisa kita kembalikan ke keluarganya,” kata Fahrul.

Dalam satu pekan ini, Fahrul mencatat terdapat dua kasus pelecehan seksual yang sama-sama dilakukan oleh ayah kandungnya. Selain di Sukatani, juga terjadi di Cabangbungin Kabupaten Bekasi.

Namun, kasus di Cabangbungin diselesaikan secara kekeluargaan, karena pihak keluarga tidak ingin memperpanjang masalah.

BACA JUGA:Deden Permana Jadi Konflik Internal PCNU Karawang Gegara Pecat Pengurus yang Dukung Aep-Maslani

BACA JUGA:Fakta Terbaru Ayah di Sukatani yang Hamili Anak Kandungnya, Ternyata Digagahi Sejak..

Kategori :