Polisi Terus Dalami Kasus Pencabulan 4 Santriwati yang Dilakukan Bapak dan Anak Pemilik Ponpes di Bekasi
SM (51) alias Sudin bin Mulin dan guru berinisial MHS (29) alias Muhammad Hadi Sopyan guru ngaji di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Polres Metro Bekasi terus mendalami kasus pencabulan terhadap tiga santriwati di bawah umur yang ketap dilakukan oleh bapak dan anak selaku pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Qona’ah di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Dua pelaku kasus pencabulan terhadap santriwati itu yang diketahui merupakan pimpinan Ponpes tersebut masing-masing berinisial S (52) dan MH (29) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama mengatakan, satu korban terbaru, yakni berinisial M (15). Korban buka suara setelah pihak kepolisian melakukan pendekatan dan memberikan trauma healing terhadap korban.
"Tadi malam kami melaksanakan pemeriksaan sampai subuh, kita berhasil meyakinkan 1 korban kembali untuk membuka permasalahan ini menjadi terang, 1 korban bertambah," kata Sang Ngurah Wiratama kepada Cikarang Ekspress pada Sabtu (06/10).
Wira mengatakan korban terbaru mengaku menjadi korban pencabulan dari tersangka MHS, yang tak lain anak tersangka S. Aksi MHS cabuli santriwatinya itu dengan modus memanggil korban ke ruangannya dengan alasan bahwa korban belum lancar dalam mengaji.
"Jadi korban dipanggil ke ruangan diajak berbicara hingga terjadi pelecehan dipegang bagian-bagian yang sensitif. Kemudian korban juga mendapatkan perlakuan yang tidak baik, badannya ditindih, dicium-cium. Namun kejadian ini tidak berlanjut karna korban berani melawan pada saat itu," ucapnya.
Wira menuturkan korban mengaku hanya satu kali mendapatkan perlakuan tersebut dari MHS. Namun, kata Wira, korban memilih bungkam karena lantaran takut dan malu jika menceritakan hal tersebut kepada orang lain.
"Jadi hanya 1 kali, yang bersangkutan (korban) sudah mendapatkan trauma healing kita datangi, bahkan kita juga melakukan pemeriksaan ke rumahnya. Kemudian dari kepala desa meyakinkan yang bersangkutan sehingga yang bersangkutan berani mengungkapkan kejadian ini secara dalam dan detail," jelasnya.
Kepada polisi, kata Wira, keduanya mengaku sama-sama tidak saling tahu melakukan aksi bejatnya tersebut kepada korban. Keduanya sama-sama mengetahui melakukan perbuatan cabulnya itu setelah ditangkap polisi.
"Jadi mereka tuh tidak sama-sama tahu, mereka bahkan tahunya setelah kejadian ternyata anak sama bapak melakukan juga hal yang sama seperti," imbuhnya.
Wira menambahkan, hingga saat ini korban pencabulan yang dilakukan guru ngaji tersebut, dari 3 bertambah 4 orang dan bertambah 1 orang lagi menjadi 5 orang korban. Korban juga merupakan salah satu dari daftar santriwati di tempat pengajian tersebut.
Sebelumnya, Polisi menetapkan dua guru ngaji Muhammad Hadi Sopyan (29) dan Sudin bin Mulin (51), di Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka dalam kasus pelecehan terhadap tiga santriwati. Keduanya merupakan ayah-anak dan sudah beraksi sejak 2020. (Iky)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: