KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 sebesar Rp8,3 triliun dalam sidang paripurna bersama DPRD pada Sabtu (30/11) silam. Namun, pengalokasian belanja pegawai yang mencapai Rp3,35 triliun atau 39% dari total APBD menjadi perhatian serius.
Pengamat Kebijakan Publik, Gunawan, menyoroti bahwa porsi belanja pegawai ini melebihi batas maksimal 30% yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.
“Belanja pegawai yang mencapai 39% jelas melampaui batas yang ditentukan. Ini melanggar aturan dan dapat berdampak pada berkurangnya anggaran untuk program prioritas masyarakat,” ungkap Gunawan kepada Cikarang Ekspress Rabu (18/12).
Dari total pendapatan daerah sebesar Rp7,6 triliun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyumbang Rp4,17 triliun, sementara pendapatan transfer mencapai Rp3,45 triliun. Sisanya sebesar Rp729 miliar diperoleh dari penerimaan pembiayaan.
BACA JUGA:Disarsipperpus Gelar Bimtek TPBIS Kepada Pengelola Perpustakaan Desa dan TBM
BACA JUGA:Awal Tahun 2025, BUMD Petrogas Karawang Buka Seleksi Calon Dewan Pengawas
Belanja daerah dialokasikan untuk belanja pegawai sebesar Rp3,35 triliun, belanja tidak terduga Rp30,49 miliar, belanja transfer Rp1 triliun, dan belanja lainnya sebesar Rp3,96 triliun.
Selain itu, Gunawan menilai tingginya porsi belanja pegawai dapat membatasi ruang fiskal untuk belanja pembangunan. “Ini dapat memengaruhi pelaksanaan program prioritas seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan yang langsung dirasakan masyarakat,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa regulasi keuangan daerah dibuat untuk memastikan alokasi anggaran yang lebih efisien dan tepat sasaran. “Pemerintah daerah perlu mematuhi aturan agar APBD benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan sekadar kebutuhan administratif,” tegasnya.
Oleh karena itu, Gunawan berharap Pemkab Bekasi segera mengevaluasi struktur belanja APBD 2025 agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Perlu ada upaya untuk menekan belanja pegawai tanpa mengurangi efektivitas pelayanan publik, sehingga lebih banyak anggaran yang dapat dialokasikan untuk pembangunan,” tandasnya.
BACA JUGA:BPBD Kabupaten Bekasi Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir Rob
BACA JUGA:Mendag Pastikan Pasokan dan Harga Kebutuhan Pokok Jelang Nataru Masih Stabil
Sekadar informasi dengan tingginya belanja pegawai ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi dihadapkan pada tantangan besar untuk menata kembali anggaran guna memastikan keseimbangan antara kebutuhan rutin dan pembangunan jangka panjang. (Iky)