Pemkab Karawang Keluarkan SE Larangan Jual Miras Selama Libur Nataru 2025

Rabu 25-12-2024,16:29 WIB
Reporter : Siska
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANG - Pemerintah Kabupaten Karawang mengeluarkan Surat Edaran larangan penjualan minuman keras (miras) selama libur perayaan Natal dan Tahun Baru 2025.

Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan, langkah ini bertujuan untuk menciptakan suasana perayaan Natal dan Tahun Baru yang aman, tertib, dan kondusif.

"Tidak boleh ada yang menjual minuman keras. Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Polres untuk nanti dilakukan sweeping di sejumlah titik," tegas Bupati Aep, Selasa, 24/12/2024.

Disamping itu, dalam Surat Edaran tersebut juga mengatur mengenai pembatasan waktu pelaksanaan kegiatan perayaan malam Tahun Baru 2025, maksimal sampai pukul 02.00 WIB.

"Kegiatan perayaan harus berakhir pukul 02.00 WIB. Ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat," katanya.

BACA JUGA:Wartawan Bekasi Semarakkan Fun Futsal Media Gathering BBWM 2024

BACA JUGA:Menjelang Pemilihan Ketua KONI Karawang, Desakan Evaluasi Kabid Pora Menguat

Sementara itu, Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rahmat, menjelaskan, Surat Edaran Nomor 6568 Tahun 2024, tentang penyelenggaraan libur perayaan Natal dan Tahun Baru 2025, berlandaskan pada Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Selain itu, kata dia, Surat Edaran tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023.

Surat edaran tersebut secara tegas melarang penjualan dan atau pengedaran minuman beralkohol tanpa izin. Bahkan, penjualan miras di tempat yang telah memiliki izin pun akan dibatasi.

"Penjualan miras di tempat yang sudah berizin pun akan diawasi ketat. Kami akan memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi," ungkapnya.

Ia menegaskan, Satpol PP Karawang akan melaksanakan pengawasan secara intensif untuk memastikan implementasi surat edaran tersebut. "Satpol PP akan melakukan pengawasan dan tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran," pungkasnya.

BACA JUGA:Polres Karawang: Laporan Kejahatan Menurun, Kasus Narkoba Meningkat di Tahun 2024

BACA JUGA:Disperkimtan Imbau Warga Merawat Taman di Lingkungan Perumahan

Kategori :