Sekadar informasi, bagi peserta yang belum berhasil akan dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA:Perayaan Tahun Baru 2025 di Kabupaten Bekasi Aman dan Kondusif
BACA JUGA:Sambut Tahun Baru 2025, Disparbud Sukses Gelar Karya Budaya Karawang
Kendati demikian, PPPK paruh waktu merupakan skema aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja atau PHK. (Iky)