Ditanya Dasar Perubahan Putusan, Begini Jawaban Jubir PN Karawang

Selasa 14-01-2025,18:53 WIB
Reporter : Rizki Andika
Editor : Rizki Andika

 

Albert mengklaim bahwa Ketua PN Karawang telah membentuk tim internal untuk memeriksa perubahan putusan yang kontroversial tersebut. Ia juga menyampaikam tim verifikasi telah menemukan hasil, investigasi yang ditemukan tidak dapat dipublikasikan.

 

Hasilnya, tim telah menemukan beberapa fakta dan langsung memberikan laporan kepada pimpinan PN Karawang yang kemudian akan diteruskan kepada Pengadilan Tinggi Jawa Barat dengan harapan diteruskan kepada Pengawas Mahkamah Agung RI.

 

"Hasil verifikasi bersifat internal dan hanya untuk pimpinan, karena akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung," terang Albert.

 

Saat ditanya tentang kasus penarikan amar putusan serupa pernah terjadi atau tidak sebelumnya, Albert menyampaikan bahwa ia belum bisa memastikan hal itu. 

 

"Soal itu, saya harus cek dulu datanya," katanya singkat.

 

Sebelumnya pada Jumat (10/1/2025) lalu, perubahan amar putusan dalam perkara yang melibatkan PT. Bumi Artha Sedayu sebagai penggugat, dengan Wahyudi dan beberapa pihak lainnya sebagai tergugat, memunculkan tanda tanya besar terkait konsistensi putusan pengadilan.

 

Pada 30 Desember 2024, PN Karawang menyatakan menolak seluruh gugatan. Namun, hanya tiga hari kemudian, status putusan diubah menjadi "belum siap" karena alasan salah satu hakim sedang cuti. 

 

Puncaknya, pada 8 Januari 2025, peradilan yang dipimpin Hakim Ketua Nelly Andriani, Hakim Anggota Dedi Irawan dan Hendra Kusuma Wardana serta panitera Octa Andrianto memutuskan mengabulkan gugatan penggugat. Bahkan, putusan menyatakan Wahyudi dan tergugat lainnya bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kategori :