Pemkab Karawang Pastikan Jaminan Kesehatan UHC Tetap Berlaku di Tahun 2025, Berikut Cara Mendaftarnya

Kamis 16-01-2025,16:37 WIB
Reporter : Siska
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Karawang menargetkan program Universal Health Coverage (UHC) bisa mencapai indikator keaktifan sebesar 80% dan kepesertaan 98% di tahun 2025. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial di bidang kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Subkoordinator Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Jaminan Kesehatan Dinkes Karawang, dr. Konni Kurniasih, M.Kes, menjelaskan bahwa UHC telah berlaku di Kabupaten Karawang sejak 11 Oktober 2023. 

Program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang sakit namun belum memiliki jaminan kesehatan, dengan cara mendaftarkan diri melalui puskesmas atau rumah sakit yang bekerja sama menggunakan aplikasi SORABI.

BACA JUGA:Dewan Desak Pembukaan Kembali Gerbang Belakang PT Chang Shin Indonesia di Klari

BACA JUGA:Resmi Berdiri, PT Kreasi Sinergi Teknikindo Siap Penuhi Kebutuhan Industri di Karawang

"Jika ada masyarakat Karawang yang sakit dan tidak memiliki jaminan kesehatan, mereka dapat menggunakan UHC. Puskesmas dan rumah sakit yang melayani bisa membantu untuk mendaftarkan melalui aplikasi SORABI," ujar dr. Konni pada Kamis, 16 Januari 2025.

UHC di Karawang akan tetap berlaku sepanjang dua indikator yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan dapat tercapai. Indikator tersebut meliputi keaktifan dan kepesertaan pengguna Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Tahun 2025, Kabupaten Karawang ditargetkan untuk mencapai indikator keaktifan sebesar 80% dan kepesertaan 98%. Saat ini, capaian keaktifan Karawang telah mencapai 75,75% dan kepesertaan mencapai 99,71%, yang berarti target kepesertaan sudah terlampaui. Oleh karena itu, Karawang hanya perlu fokus pada peningkatan keaktifan peserta.

Ia memastikan bahwa program UHC akan tetap diterapkan di Karawang sepanjang persyaratan terpenuhi, yaitu memiliki KTP Karawang, belum memiliki jaminan kesehatan, dan bersedia didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan kelas 3.

BACA JUGA:Pemkab Bekasi Siapkan 51 Puskesmas untuk Layani Pemeriksaan Gratis di Hari Ulang Tahun BACA JUGA:Satpol-PP Karawang Gencarkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar

"Iya, UHC akan terus diterapkan di tahun 2025. Syaratnya adalah ber-KTP Karawang, belum terdaftar dalam jaminan kesehatan, dan bersedia didaftarkan dalam BPJS kelas 3," pungkasnya. (Siska)

Kategori :