Kejari Kabupaten Bekasi Hentikan Penuntutan Kasus Pidana melalui Keadilan Restoratif

Selasa 21-01-2025,18:10 WIB
Reporter : Risky Pangestu
Editor : Ilham Prayogi

Kajari mengaku alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada kasus ini adalah karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari lima tahun. Kemudian telah terjadi kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.

Selain itu dikarenakan alasan humanis yakni tersangka termasuk keluarga tidak mampu dan harus menghidupi istri beserta orang tua yang sudah berusia lanjut sebagai pedagang bakso gerobak dengan penghasilan tidak menentu serta menghindari stigma negatif di masyarakat.

"Di waktu yang bersamaan kami juga menghentikan penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif kepada tersangka Emiliya alias Lia yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP serta Dedi Kurnia alias Wawan atas sangkaan Pasal 480 ke-1 KUHP," kata dia. (Iky)

Kategori :