KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memutuskan menghentikan penuntutan kasus pidana terhadap pedagang bakso berinisial HJS melalui pendekatan keadilan restoratif. Langkah ini merupakan wujud nyata dari kebijakan hukum yang lebih mengedepankan perdamaian dan aspek kemanusiaan.
"Kami melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap pedagang bakso yang khilaf telah melakukan pemukulan," kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti kepada Cikarang Ekspres, Selasa (21/1).
Penghentian penuntutan perkara ini ditandai dengan penyerahan surat ketetapan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif dari Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Nomor: TAP- 4/ M.2.31/ Eoh.2/ 01/ 2025 kepada tersangka HJS yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Surat ketetapan dimaksud diserahkan setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat beserta jajaran menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka HJS yang diajukan oleh Kepala Kejari Kabupaten Bekasi.
Dwi Astuti menjelaskan perkara pidana ini berawal ketika tersangka HJS bersama istri hendak pulang dari pasar menggunakan sepeda motor setelah membeli bahan-bahan untuk berjualan bakso.
BACA JUGA:Pendaftaran P3K di Karawang: Masih Banyak Non-ASN Belum Terdaftar
BACA JUGA:Tahun Ini, Pemkab Karawang Target Bangun 2.349 Unit Rumah Layak Huni
Saat itu tersangka melihat korban sedang berselisih dengan seorang pengendara sepeda motor lain di jalan Kampung Tugu, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara.
Tersangka HJS menegur korban karena dinilai telah membuat kemacetan namun korban tidak terima atas teguran tersebut. Keduanya berselisih hingga akhirnya tersangka memukul korban sebanyak dua kali.
"Setelah memukul korban, tersangka menawarkan korban untuk berobat dan siap bertanggung jawab secara hukum namun korban menolak sambil menunjukkan identitas sebagai anggota kepolisian," katanya.
Kejari Kabupaten Bekasi menindaklanjuti perkara tersebut dengan upaya damai berdasarkan keadilan restoratif pada Kamis (12/12/2024) dihadiri tersangka, korban, keluarga tersangka, tokoh agama, tokoh masyarakat dan penyidik.
"Kami memfasilitasi upaya perdamaian, korban menyambut baik serta menerima permohonan maaf dari tersangka tanpa ganti rugi dalam bentuk apapun. Keluarga tersangka, tokoh agama dan tokoh masyarakat dari lingkungan tersangka serta penyidik pun mendukung proses perdamaian tersebut," ucapnya.
BACA JUGA:Donor Darah Pupuk Kujang Tambah Stok Darah Karawang di Awal Tahun
BACA JUGA:Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Tambun yang Sempat Viral Dimedsos