DPR Resmi Buat Pansus Bahas ''Pagar Laut'' dan Reklamasi Ilegal yang Ditemukan di Perairan Tangerang-Bekasi

Kamis 23-01-2025,00:10 WIB
Reporter : Risky Pangestu
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani masalah pagar laut dan reklamasi ilegal yang ditemukan di wilayah perairan Tangerang dan Bekasi. 

Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono, saat meninjau langsung kondisi pagar laut di perairan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Rabu (22/01/2025).

Riyono mengatakan, usulan pembentukan pansus ini telah mendapatkan lampu hijau dari pimpinan. Kini, pihaknya tengah menggali berbagai informasi terkait persoalan yang terjadi di lapangan.

“Kemarin di masa sidang saya secara pribadi mengusulkan untuk DPR membentuk pansus termasuk sudah disampaikan oleh ibu Ketua DPR. Selanjutnya beliau juga meminta untuk Komisi IV memantau langsung kondisi yang terjadi di lapangan,” kata Riyono.

Riyono mengatakan, pihaknya perlu mengetahui persoalan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. Di luar itu semua, wajib diketahui tentang dampak apa yang benar-benar dirasakan masyarakat terkait persoalan yang terjadi ini.

“Yang pertama kami ingin memastikan bahwa DPR berpihak kepada kepentingan masyarakat, kepentingan bangsa dan negara, khususnya untuk tata kelola ruang wilayah laut. Yang kedua, kami ingin memastikan berita yang beredar di media benar atau tidak, dan ternyata betul kita temui hari ini secara fisik di lokasi ini di Tarumajaya di dekat PPI Paljaya,” katanya.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan turut menaiki perahu untuk meninjau langsung pagar di tengah laut. Dari hasil peninjauan, Riyono menduga praktik pagar laut telah menyalahi aturan. Ironisnya, penyalahgunaan itu terjadi di dua sisi perairan.

“Kami ke tengah sampai kisaran empat kilometer, kami melihat ada kegiatan ilegal reklamasi yang dilakukan oleh pihak swasta yang tidak memiliki izin PKKPRL dari KKP. Ini yang sebelah kiri. Ternyata di sebelah kanan juga sama, yang belum viral masa kita nunggu viral,” katanya.

Menurut dia, rencana pembangunan pelabuhan serta penataan PPI Paljaya sebenarnya bertujuan baik. Hanya saja para pelaksanaannya tidak sesuai dengan regulasi.

“Ini yang kami minta teman-teman di KKP terkait regulasi. Kemudian juga keterangan dari provinsi katanya adalah membuat batas sertifikat yang mereka sudah miliki, kami mau kroscek mau konfirmasi semuanya bahwa jangan sampai kegiatan yang mungkin tujuannya baik tetapi merugikan kepentingan masyarakat dan sejauh mana mereka taat mekanisme dan aturan yang ada,” katanya.

Hasil temuan di lapangan nantinya akan dibahas dengan berbagai pihak terkait. “Kemarin kami ke Tanjung pasir, kemudian hari ini di sini di Tarumajaya. Besok kami akan raker dengan kementerian terkait, mitra kami untuk meminta kejelasan secara ofisial, secara resmi di dalam mekanisme komisi mulai dari RDP, raker, bahkan mungkin akan diambil keputusan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum PT TRPN Deolipa menegaskan, pihaknya merupakan perusahaan profesional yang taat hukum. Segala bentuk operasional dilakukan dengan landasan hukum yang jelas sehingga tidak menyalahi aturan. Untuk itu, pihaknya menolak jika disebut tidak sesuai aturan.

“Ini proyek bukan proyek perusahaan, ini proyek pemprov jabar. Jadi kalau mau tanya  siapa yang bikin izin ya Pemprov Jabar sendiri. Kalau mau disalahkan pemprovnya, PT TRPN cuma tukang yang disuruh kerja,” katanya.

“Cuma dalam konteksnya adalah perjanjian kerja sama adanya perintah kerja, dan keputusan gubernur. Dasarnya kan putusan gubernur proyek ini,” ucapnya.

Kategori :