KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Dugaan manipulasi data pertanahan area reklamasi pagar laut di Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, semakin mencuat setelah ditemukan indikasi pemindahan peta tanah dari darat ke laut.
Kasus ini melibatkan 72 hektare tanah yang sebelumnya dimiliki 84 orang melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Inspektorat tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan temuan awal, sertifikat tanah milik warga diduga digunakan secara ilegal, lalu peta lahannya dipindahkan ke laut pada Juli 2022.
"Kami tidak pernah menerbitkan sertifikat di lokasi ini, sehingga akan dihapus dalam peta dan dikembalikan menjadi laut," kata Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid kepada Cikarang Ekspres.
BACA JUGA:Disnakertrans Karawang Latih Sembilan Disabilitas jadi Barista Handal, Begini Misinya..
Selain itu, dua perusahaan, yakni PT Cikarang Listri Indo (CL) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN), juga diduga menguasai 509 hektare lahan yang diklaim sebagai empang, padahal berdasarkan fakta di lapangan, area tersebut merupakan laut.
SHGB atas lahan ini diterbitkan pada 2013 hingga 2017. Karena telah berusia lebih dari lima tahun, pembatalan sertifikat harus melalui pengadilan.
Kendati demikian, Nusron Wahid menyebutkan pihaknya melalui Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN kini sedang mengusut adanya keterlibatan oknum yang diduga melakukan perubahan peta secara ilegal.
"Tidak mungkin ini dilakukan oleh pejabat rendahan, karena akses ke sistem hanya dimiliki oleh pejabat tertentu," kata Nusron.
Jika ditemukan unsur pidana, ATR BPN berjanji akan menyerahkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH). "Kami akan panggil pihak terkait dan jika mereka tidak mau membatalkan secara sukarela, kami akan membawa kasus ini ke pengadilan," tegasnya.
BACA JUGA:Empat Atlet AKTI Karawang Tembus Fornas 2025, Target Sumbang Medali Emas untuk Jabar di NTB
Saat ini, tim investigasi masih mendalami apakah ada motif kesengajaan atau maladministrasi dalam kasus ini. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, para pihak yang terlibat, baik individu maupun perusahaan, akan dimintai pertanggungjawaban.