KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang di Desa Setiamekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tidak sesuai prosedur.
"Jadi ini proses eksekusi yang prosedurnya kurang tepat. Saya menganggap penghuni masih sah," kata Nusron di lokasi kepada Cikarang Ekspres Jumat (07/2).
Eksekusi itu melibatkan lima rumah warga yang turut terdampak penggusuran hingga rata dengan tanah meski berada di luar objek sengketa padahal memiliki bukti kepemilikan secara sah.
Kelima rumah warga tersebut diketahui milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi dan korporasi Bank Perumahan Rakyat (BPR). Kelimanya mempunyai dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang mereka dirikan bangunan rumah.
Nusron mengungkapkan ada sejumlah tahapan yang tidak dijalankan pengadilan menyangkut eksekusi di wilayah Tambun Selatan di antaranya mereka tidak mengajukan pembatalan sertifikat warga kepada Kantor BPN Kabupaten Bekasi sebelum melakukan eksekusi.
BACA JUGA:Wakil Menteri BUMN Resmikan Kebun Riset Kujang Kampioen di Karawang
Pengajuan ini merujuk amar putusan gugatan yang ternyata tidak menyertakan perintah pengadilan kepada BPN untuk membatalkan sertifikat tanah.
Nusron menegaskan pengadilan harus mengajukan pembatalan sertifikat terlebih dahulu kepada BPN sebelum sita eksekusi dilakukan mengingat tidak menyertakan amar putusan dimaksud.
"Di dalam amar putusan itu tidak ada perintah dari pengadilan kepada BPN untuk membatalkan sertifikatnya. Harusnya ada perintah dulu," katanya.
Kemudian pengadilan juga berkewajiban mengirim surat permohonan kepada BPN wilayah setempat untuk meminta bantuan pengukuran lahan yang akan disita guna mengetahui batas lahan yang akan dieksekusi.
Dan pengadilan juga wajib melayangkan surat pemberitahuan kepada BPN terkait pelaksanaan eksekusi. Dari seluruh proses tersebut, Nusron memastikan tidak ada satu pun tahapan yang dilalui oleh pengadilan ketika eksekusi dilakukan.
BACA JUGA:Konflik Pertanahan di Setiamekar Tambun Selatan Semakin Rumit Usai Dieksekusi
BACA JUGA:Sepekan, Polres Subang Ungkap Lima Kasus Peredaran Farmasi di Pantura