PSDKP Segel Aktivitas PT MAN di Tarumajaya Akibat Dugaan Pelanggaran Ruang Laut

Selasa 11-02-2025,17:36 WIB
Reporter : Risky Pangestu
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Babak baru adanya pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi mulai terungkap usai PT. Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) mengakui kesalahannya. 

Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terbaru juga kembali resmi menghentikan kegiatan sementara pengembang aktivitas PT Mega Agung Nusantara (PT MAN) di proyek tersebut. 

Langkah ini juga dilakukan seiring setelah perusahaan PT. MAN diduga tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP KKP, Sumono Darwinto, menyatakan bahwa langkah awal telah dilakukan dengan pemasangan tanda penghentian kegiatan. 

"Kemarin sudah kami lakukan panggilan, sekarang kami cek kelapangan nih. Untuk sebagai langkah awal karena hasil pemeriksaannya, dugaan pelanggarannya sama. Tidak dilengkapi dengan PKKPRL," kata Darwinto kepada Cikarang Ekspres dilokasi Selasa (11/2).

BACA JUGA:Terbit Surya, Wisudawan S2 Terbaik di Pendidikan Jasmani Unsika IPK 3,97: 'Dosen Adalah Jalan Pengabdian Saya'

BACA JUGA:Seorang Ayah di Cibitung Lempar Anak, Terekam CCTV dan Diamankan Polisi

PT MAN berlokasi di seberang PT TRPN, yang sebelumnya juga mengalami tindakan serupa dari PSDKP. Perkiraan awal menunjukkan lokasi PT MAN berjarak sekitar satu kilometer dari daratan. 

Saat ini, Darwinto menyatakan pihaknya sudah memasang penghentian kegiatan. Lalu langkah selanjutnya yakni mulai menghitung luasan area yang diduga tanpa PKKPRL.

"Untuk itu, kami pasang penghentian kegiatan dulu. Setelah itu, kami akan melakukan tindak lanjut lagi. Langkah selanjutnya, mulai dari menghitung luasan area yang diduga terpasang tanpa PKKPRL dan langkah step-step selanjutnya. Sesuai dengan apa yang dilakukan terhadap PT sebelumnya. Saya pikir itu," katanya.

Selain PT MAN, PSDKP juga mengawasi perusahaan lain yang beroperasi di wilayah tersebut. "Pada prinsipnya, semua pemanfaat ruang laut wajib memiliki PKKPRL. Jika ada yang belum memenuhi ketentuan, kami akan bertindak secara bertahap," tegasnya.

Terkait kemungkinan penyegelan perusahaan lain di Tarumajaya, Darwinto menyebut pihaknya masih melakukan validasi data dan belum mendapat informasi lebih lanjut.

BACA JUGA:Angka Standar Pelayanan Minimal dan Partisipasi Sekolah di Karawang Terus Meningkat

BACA JUGA:Cindy Permatasari, Wisudawan Terbaik Fakultas Ekonomi Unsika: Maksimalkan Potensi untuk Masa Depan

Kategori :