PURWAKARTA – Seorang pemuda berinisial PS (30) dipastikan gagal merayakan Idul Fitri bersama keluarga setelah diringkus polisi akibat kasus peredaran narkoba. Warga Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta itu tertangkap basah saat mengedarkan sabu di bulan Ramadan, Senin (10/3/2025).
Penangkapan PS dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta pada Jumat, 7 Maret 2025, di wilayah Kelurahan Cipaisan, Kecamatan Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil operasi cipta kondisi selama bulan suci.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan gerak cepat, sehingga peredaran narkoba bisa kami gagalkan," ujar Yudi, Senin, 10 Maret 2025.
Dari tangan PS, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,14 gram yang dikemas dalam plastik klip bening, sebuah tas selempang hitam bertuliskan "HLGN", serta satu unit ponsel Realme berwarna biru hitam beserta kartu SIM-nya.
Berdasarkan pengakuannya, PS mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Modusnya masih sama, sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli," tambah Yudi.