Gagal Lebaran, Warga Pasahawan Diringkus Polisi Akibat Sabu

Selasa 11-03-2025,12:55 WIB
Reporter : Rizki Andika
Editor : Rizki Andika

Akibat perbuatannya, PS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, atau bahkan seumur hidup, serta denda hingga Rp13 miliar.

 

Lebaran yang seharusnya menjadi momen kebersamaan, kini berubah menjadi hari-hari di balik jeruji besi bagi PS. (Bbs/riz)

Tags : #purwakarta
Kategori :