Rizal menuturkan nahwa Tim PPNS Gakkum LH saat ini menangani kasus pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, kriteria (NSPK). Buruknya pengelolaan sampah berdampak pada gangguan kesehatan masyarakat, ganguan keamanan, pencemaran lingkungan dan/atau kerusakan lingkungan.
"Kami (Penyidik PPNS Gakkum LH,red) sedang mendalami pemenuhan unsur pelanggaran pasal terkait pengelolaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009," ujar dia.
Saat ini ada 3 kasus Pengelolaan Sampah yang telah masuk tahap Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket), yaitu dugaan tindak pidana yang terjadi di TPA Regional Sarbagita Suwung Bali, TPA Bakung Bandar Lampung, dan TPS Pasar Induk Caringin Bandung.
"Tiga kasus lainnya sudah masuk dalam tahap Penyidikan yaitu dugaan tindak pidana yang terjadi di TPA Sampah Ilegal Limo, Depok, TPA Burangkeng Bekasi dan TPA Rawa Kucing Tangerang," beber Rizal. (har)