Bertambah Daftar Tersangka Pengelolaan Sampah Amburadul Bekasi, Kadis LH Baru Diperiksa Langsung Tersangka

Kamis 13-03-2025,09:38 WIB
Reporter : Haripan Nahampun
Editor : Cikarang Ekspres

Rizal menuturkan nahwa Tim PPNS Gakkum LH saat ini menangani kasus pengelolaan sampah  yang tidak sesuai dengan  norma,  standar,  prosedur,  kriteria  (NSPK).  Buruknya  pengelolaan  sampah berdampak  pada  gangguan  kesehatan  masyarakat,  ganguan  keamanan,  pencemaran lingkungan dan/atau kerusakan lingkungan. 

"Kami (Penyidik PPNS Gakkum LH,red) sedang mendalami pemenuhan  unsur  pelanggaran  pasal  terkait  pengelolaan  berdasarkan  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009," ujar dia. 

Saat  ini  ada  3 kasus  Pengelolaan  Sampah  yang  telah  masuk  tahap  Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket), yaitu dugaan tindak pidana yang terjadi di TPA Regional Sarbagita Suwung Bali, TPA Bakung Bandar Lampung, dan TPS Pasar Induk Caringin Bandung. 

"Tiga kasus lainnya sudah masuk dalam tahap Penyidikan yaitu dugaan tindak pidana yang terjadi di TPA Sampah Ilegal Limo, Depok, TPA Burangkeng Bekasi dan TPA Rawa Kucing Tangerang," beber Rizal. (har)

Kategori :