
- Pajak Parkir
- Pajak Penerangan Jalan (PPJ) untuk tenaga listrik non-PLN
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak Air Tanah
Program ini tertuang dalam Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/KEP.32-HUK/2025 dan berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Maret 2025. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat dan para pelaku usaha di Karawang memiliki kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak mereka tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Bapenda Karawang di [https://bapenda.karawangkab.go.id](https://bapenda.karawangkab.go.id) atau mengikuti akun media sosial resmi Bapenda Kabupaten Karawang.