Kabupaten Bekasi, Disway.id- Dugaan pungutan liar (pungli) iuran anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi menuai sorotan. Sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengaku dipotong Rp25.000 dari gaji tanpa persetujuan atau kejelasan keanggotaan dalam organisasi tersebut.
Pengamat pendidikan asal Tambun, Fachri Muzhaffar, menyebut pemotongan itu sebagai tindakan amoral, meski jumlahnya relatif kecil.
“Jika benar ada pemotongan tanpa persetujuan, itu mencerminkan lemahnya kondisi finansial guru dan merupakan bentuk ketidakadilan,” ujar Fachri, Selasa (17/6/2025).
BACA JUGA:Warga Cikarang Barat Geram Jalan Imam Bonjol Banjir Saat Hujan, Puluhan Motor Mogok !!!
Fachri menilai potongan sepihak mencerminkan masalah sistemik pada kesejahteraan guru di Indonesia. Ia juga menyinggung lemahnya penegakan hukum.
“Guru adalah titik strategis dalam pembangunan bangsa, tapi justru sering menjadi korban sistem yang tidak berpihak,” tegasnya.
Sementara itu, PGRI Kabupaten Bekasi membantah adanya pungli. Dalam rilis resminya (9/5/2025), Ketua PGRI Hamdani menyebut potongan tersebut merupakan iuran anggota yang sah sesuai AD/ART organisasi, dan terjadi karena kesalahan notifikasi dari Bank Jabar Banten (BJB).
BACA JUGA:Partai Politik di Kota Bekasi Segera Dapat Dana Hibah. Nilainya sampai Miliaran
“Notifikasi BJB tertulis ‘pot. dinas’, padahal itu iuran anggota. Jika ada pemotongan tanpa surat persetujuan, itu murni kesalahan pendataan dan akan segera diperbaiki,” tulis PGRI.
PGRI menegaskan iuran Rp25.000 berlaku bagi anggota yang telah menandatangani surat kesediaan. Potongan yang terjadi tanpa persetujuan akan dikembalikan.
Namun sejumlah guru PPPK yang baru diangkat menyatakan tidak pernah mendaftar sebagai anggota PGRI maupun menandatangani surat kesediaan.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jabar, 5 Kabupaten Kota Akan Gabung ke Provinsi Pakuan Bhagasasi
“Saya tidak pernah merasa jadi anggota PGRI, tapi dipotong Rp25.000,” kata Agus Supriyanto, guru SDN Sriamur 01 Tambun Utara.
Hal senada diungkapkan Oneng Sa’adah, guru PAI di SDN Sriamur 4, yang juga mengaku tidak pernah memberikan persetujuan pemotongan. (Kay)