Jakarta,Disway.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR, dengan mayoritas fraksi menyatakan setuju.
Salah satu poin penting dalam regulasi baru ini adalah perubahan kelembagaan dari Kementerian BUMN menjadi Badan Pengelola BUMN (BP BUMN). Perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan tata kelola, transparansi, serta efisiensi dalam pengelolaan perusahaan pelat merah.
Ketua DPR menegaskan bahwa UU ini lahir untuk memperkuat peran BUMN sebagai motor pembangunan ekonomi nasional. “Transformasi kelembagaan diharapkan membawa BUMN lebih kompetitif, profesional, dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian,” ujarnya.
BACA JUGA:DPRD Kota Bekasi Soroti Rangkap Jabatan PLT di BUMD
Pemerintah menyambut positif pengesahan ini dan menilai perubahan status kelembagaan akan menyesuaikan pola manajemen BUMN dengan praktik terbaik di tingkat global.
Sementara itu, sejumlah pihak menilai perubahan ini perlu diiringi dengan pengawasan yang lebih ketat agar tidak menimbulkan celah penyalahgunaan kewenangan, serta tetap menjamin kepentingan publik dalam setiap kebijakan BUMN.
UU baru ini diproyeksikan segera berlaku setelah diundangkan, dengan masa transisi kelembagaan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN dalam waktu tertentu yang akan diatur lebih lanjut.***