“Untuk perpanjangan SIM, cukup membawa fotokopi KTP dan fotokopi SIM lama. Selanjutnya bisa langsung melakukan pembayaran tes psikologi, kesehatan, dan asuransi,” ujarnya.
Sedangkan untuk pembuatan SIM baru, pemohon diwajibkan membawa KTP asli dan fotokopi, kemudian mengikuti tes psikologi, pemeriksaan kesehatan, serta melakukan pembayaran melalui Bank BRI sebelum mengikuti tahapan selanjutnya.
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), jumlah pemohon SIM di Satpas Polres Metro Bekasi cenderung mengalami peningkatan.
“Biasanya jelang Nataru memang ada peningkatan karena masyarakat akan mudik atau pulang kampung,” kata Sandyka.
Untuk pelayanan harian, jumlah pemohon SIM di Satpas Komplek Pemda Bekasi berkisar 30 hingga 40 orang per hari pada hari biasa. Namun pada hari Sabtu, jumlah pemohon cenderung meningkat.
“Kalau jelang tahun baru, peningkatannya bisa mencapai sekitar 50 persen,” pungkasnya. (Iky)