KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Metro Bekasi kini semakin mudah dan cepat. Masyarakat hanya membutuhkan waktu sekitar 56 menit hingga seluruh proses selesai.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, Kompol Sugihartono, mengatakan peningkatan pelayanan tersebut dilakukan di Satpas Polres Metro Bekasi yang berada di Komplek Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.
“Untuk saat ini pelayanan SIM sudah lebih mudah dan lebih cepat. Waktu pelayanan sekitar 56 menit sudah clear, jadi masyarakat tidak perlu membuang-buang waktu, tinggal datang saja,” ujar Sugihartono kepada Cikarang Ekspres, Selasa (16/12).
Selain mempercepat proses pelayanan, Satpas Polres Metro Bekasi juga menyediakan berbagai fasilitas penunjang untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat, khususnya pemohon yang datang bersama anak-anak.
“Kami siapkan tempat bermain dan tempat membaca untuk anak-anak, jadi masyarakat yang membawa anak kecil tidak perlu khawatir,” jelas Sugihartono.
Tak hanya itu, fasilitas ruang laktasi juga tersedia untuk memberikan kenyamanan bagi ibu menyusui.
“Ada tempat laktasi juga di sini, sehingga masyarakat bisa lebih nyaman saat mengurus SIM, ditambah pelayanannya juga cepat,” tambahnya.
Sementara itu, Kasubnit I Regident Satlantas Polres Metro Bekasi, Sandyka Oktavianto, menjelaskan persyaratan perpanjangan maupun pembuatan SIM baru.