Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 450 dan/atau Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” kata AKP Stefanus Boyoh.
Polisi menyatakan penyelidikan masih terus dilakukan untuk memastikan kemungkinan adanya korban lain maupun fakta tambahan dalam kasus tersebut.