Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Segera Diadili

Sabtu 18-04-2026,20:02 WIB
Reporter : Risky Pangestu
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Bupati Bekasi nonaktif periode 2025–2030, Ade Kuswara Kunang, bersama sang ayah HM Kunang, segera menduduki kursi pesakitan di meja hijau.

 

Keduanya tinggal menunggu pelimpahan perkara ke pengadilan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 pada Jumat, 17 April 2026. Tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU), juga telah dilakukan.

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penuntut umum saat ini tengah menyusun berkas untuk membawa bapak dan anak tersebut ke meja hijau.

 

"Pelimpahan berkas perkara penyidikan ke penuntutan ini untuk dua orang tersangka, yaitu saudara ADK Bupati Kabupaten Bekasi, dan saudara HMK selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati," kata Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (17/04).

 

Menurut Budi, nantinya JPU akan mengecek berkas perkara Ade Kuswara dan ayahnya. Jika dinyatakan lengkap atau P21, jaksa akan menyiapkan berkas dakwaan dalam waktu 14 hari ke depan.

 

Kemudian, JPU akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan negeri (PN) untuk lanjut ke tahap persidangan.

 

"Dengan demikian, masyarakat dapat mencermati setiap fakta dalam persidangan dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini secara lengkap," kata Budi.

 

Kini, publik tinggal menunggu waktu hingga JPU KPK melimpahkan berkas perkara Ade Kuswara dan HM Kunang ke pengadilan. 

Kategori :