Uang diduga suap itu diberikan melalui perantara H.M Kunang sejumlah Rp1 miliar.
Kemudian saksi Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.
Selain kepada Ade Kuswara, jaksa menyebut Sarjan diduga juga memberi uang kepada pihak lain termasuk para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. (Iky)