KARAWANGBEKASI- Disway – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi diduga mengabaikan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Demikian disampaikan oleh Mohammad Surahmat, Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (FSPGI).
Menurut Surahmat, dari total 20 serikat pekerja yang berada di bawah naungan FSPGI dan telah mengajukan pencatatan sejak pertengahan April lalu, hanya separuhnya yang telah menerima Surat Keputusan (SK) Pencatatan dari Disnaker Kabupaten Bekasi.
“Hingga saat ini, baru 10 serikat pekerja yang menerima SK Pencatatan, sedangkan sisanya masih belum ada kejelasan,” kata Surahmat kepada Cikarang Ekspres, Kamis (30/04/26).
Surahmat menyoroti bahwa keterlambatan ini melanggar ketentuan Pasal 20 UU No. 21 Tahun 2000, yang secara tegas mengharuskan instansi ketenagakerjaan untuk mencatat dan memberikan nomor bukti pencatatan selambat-lambatnya 21 hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
“Pencatatan serikat pekerja bukan sekadar prosedur administratif, melainkan sebuah pengakuan legal terhadap eksistensi serikat pekerja di mata hukum,” ungkapnya.
Selain persoalan pencatatan, Surahmat juga menyinggung tentang Keputusan Menteri Ketenagakerjaan bernomor KEP.16/MEN/2021 Pasal 9 yang mengatur tentang tata cara pencabutan pencatatan serikat pekerja. Ia menduga ada oknum di Disnaker Kabupaten Bekasi yang sengaja memperlambat proses pencabutan pencatatan serikat pekerja yang sudah menyampaikan surat pembubaran.
“Disnaker seharusnya bertindak cepat dan profesional dalam memproses baik pencatatan maupun pencabutan pencatatan. Jangan sampai lambannya proses ini malah menghambat kegiatan serikat pekerja dalam memperjuangkan hak-hak buruh,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa keterlambatan ini dapat menciptakan hambatan serius bagi serikat pekerja dalam menjalankan perannya sebagai pembela hak-hak buruh.
“Ini menyangkut keberlangsungan hubungan industrial yang sehat dan adil di Kabupaten Bekasi,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Disnaker Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. FSPGI mendesak agar pemerintah daerah segera menyelesaikan permasalahan ini demi menjamin iklim hubungan industrial yang sehat dan adil di Kabupaten Bekasi. (mil)